• Kewenangan dan Kewajiban Apoteker

    Salah satu cara agar pelayanan apotek di klinik agar lebih efisien adalah menggunakan aplikasi komputer, salah satu penyedianya adalah situs ini, software tersebut adalah aplikasi komputer untuk apotek, bisa dibaca lebih jauh di : https://aespesoft.com/software-apotek/.

    ss--pharmacyInfo ini ketik ulang dari google books “Tata Cara Mengurus Perizinan Usaha Farmasi & Kesehatan”, artikel yang mungkin berguna bagi beberapa apoteker.

    aespesoft adalah situs penyedia software klinik dan apotek, tapi sebisa mungkin situs ini juga menyediakan informasi lainnya yang berkaitan dengan apotek, sehingga bisa lebih bermanfaat bagi yang sekedar mampir mencari informasi tentang apotek atau mencari aplikasi program komputer yang bisa membantu manajemen pengaturan inventori atau keuangan apoteknya.

    Kewenangan Apoteker

    Berdasarkan peraturan perundang-undangan, apoteker memiliki kewenangan sebagai berikut.

    1. Berhak melakukan pekerjaan kefarmasian (Permenkes No.922 tahun 1993, Kepmenkes No. 1332 tahun 2002, Kepmenkes N0. 1027 tahun 2004, serta batasan pekerjaan kefarmasian UU No. 23 tahun 1992).
    2. Berwenang menjadi penanggung jawab pedagang besar farmasi penyalur obat dan/atau bahan baku obat (Permenkes No. 1191 tahun 2002 pasal 7).
    3. Berhak menjalankan peracikan (pembuatan atau penyerahan obat-obatan untuk maksud-maksud kesehatan} Obat (Reglement DVG St. 1949 NCL228 pasal 56 dan UU Obat Keras/St. No. 419 tgl 22 Desember 1949 pasal 1).
    4. Berwenang menyelenggarakan apotek di suatu tempat tertentu setelah mendapat surat izin apotek dari menteri (PP No.25 tahun 1980 pasal 3; Permenkes N0. 922 tahun 1991 pasal 1 dan Kepmenkes No. 1332 tahun 2002).
    5. Berwenang menjadi penanggung jawab produksi di in- dustri farmasi obatjadi dan bahan baku obat (SK Menkes No.245 tahun 1990).
    6. Berwenang menjadi penanggung jawab usaha industri obat tradisional {Permenkes M0246 tahun 1990 pasal 8).
    7. Berwenang menjadi penanggung jawab pengawasan mutu di industri farmasi obat jadi dan bahan baku obat (SK Menkes No.245 tahun 1990).
    8. Berwenang menyalurkan dan menerima obat keras melalui pedagang besar farmasi atau apotek {Permenkes Nc-.918 tahun 1993 pasal 16).
    9. Melakukan masa bakti apoteker di sarana kesehatan pemerintah atau sarana kesehatan lain, seperti sarana kesehatan milik BUMN/BUML, industri farmasi (pabrik obat dan bahan bahan obat}, industri obat tradisional, industri kosmetika, industri makanan dan minuman, apotek di luar ibukota negara, pedagang besar farmasi, rumah sakit, pendidikan tinggi dan menengah bidang farmasi milik swasta (sebagai pengajar), atau di lembaga penelitian dan pengembangan (sebagai peneliti). (Permenkes No.149 tahun 1998)
    10. Mendapat surat penugasan jika sudah melengkapi persyaratan administratif

    Kewajiban Apoteker

    Berdasarkan peraturan perundang-undangan, berikut ini kewajiban seorang apoteker.

    1. Sebelum melakukan jabatannya, apoteker harus mengucapkan sumpah menurut agama yang dianutnya atau mengucapkan janji (PP No. 20 tahun 1962 pasal 1).
    2. Apoteker yang baru lulus dan telah dilaporkan oleh pimpinan perguruan tinggi tempat lulusnya, wajib melengkapi persyaratan administrasi yang disampaikan melalui Kanwil setempat lokasi institusi pendidikan berada, selambat -lambatnya satu bulan setelah menerima ijazah asli (Permenkes N0.184 tahun 1995 pasal 3).
    3. Selama menjalankan tugas profesinya, apoteker wajib mentaati semua peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (Permenkes No. 184 tahun 1995 pasal 17).
    4. Apoteker yang telah memiliki izin kerja dan bekerja di sarana kesehatan milik swasta wajib melaporkan diri kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk (PP No.41 tahun 1990 pasal 9).
    5. Selama menjalankan tugas profesinya. apoteker wajib meningkatkan pengetahuan profesionalnya (Permenkes No. 184 tahun 1995 pasal 17}.
    6. Apoteker wajib menjalankan masa bakti sekurang- kurangnya tiga tahun dan selama-lamanya lima tahun, yang penetapannya dilakukan oleh menteri (PP No.41 tahun 1990 pasal 4). Pelaksanaan masa bakti ditetapkan menurut pembagian wilayah penempatan, yaitu tiga tahun bagi yang ditempatkan di Pulau Jawa atau ibukota provinsi di luar Pulau Jawa dan dua tahun bagi yang ditempatkan di luar Jawa, selain ibukota provinsi (Permenkes No. 184 tahun 1995 pasai 12).
    7. Untuk memperoleh Surat lzin Apotek (SIA), apoteker harus memiliki surat penugasan dan persyaratan lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Permenkes No. 184 tahun 1990 pasal 15}.
    8. Memiliki surat izin kerja bagi apoteker yang bekerja di sarana kesehatan milik swasta (PP No.41 tahun 1990 pasal 6). Bentuk izin kerjanya sebagai berikut.
      — SIA bagi Apoteker Pengelola Apotek (APA).
      — Visum bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai apoteker pendan”-ping atau apoteker pengganti, seiama atau setelah selesai masa bakti.
      — Visum bagi apoteker yang melakukan perkerjaan kefarmasian di sarana kesehatan swasta, setelah selesai melaksanakan masa bakti.

     

     

    Software Klinik Dan Software Apotek
    [Ad] Manajemen Inventori, Rekam medis, Billing dan Kasir/POS, Garansi Error Seumur Hidup Saya !
    Harga Rp 2 Juta untuk software klinik dan Rp 950rb untuk software apotek, Silakan Mampir
    www.aespesoft.com

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

aespesoft.com