Informasi berikut adalah dari buku penggunaan obat dari Ditjen Binfar DepKes, Sesuai dengan Visi Departemen Kesehatan yaitu masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat, dan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat maka diselenggarakan upaya kesehatan dengan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan dan diselenggarakan bersama antara pemerintah dan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, upaya kesehatan harus dilakukan secara integral oleh seluruh komponen, baik pemerintah, tenaga kesehatan maupun masyarakat. Oleh karena itu masyarakat harus berperan aktif dalam mengupayakan kesehatannya sendiri.
Upaya masyarakat untuk mengobati dirinya sendiri dikenal dengan istilah swamedikasi. Swamedikasi biasanya dilakukan untuk mengatasi keluhan- keluhan dan penyakit ringan yang banyak dialami masyarakat, seperti demam, nyeri, pusing, batuk, influenza, sakit maag, kecacingan, diare, penyakit kulit dan lain-lain. Swamedikasi menjadi alternatif yang diambil masyarakat untuk meningkatkan keterjangkauan pengobatan. Pada pelaksanaannya swamedikasi dapat menjadi sumber terjadinya kesalahan pengobatan (medication error) karena keterbatasan pengetahuan masyarakat akan obat dan penggunaannya. Dalam hal ini Apoteker dituntut untuk dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat terhindar dari penyalahgunaan obat (drug abuse) dan penggunasalahan obat (drug misuse). Masyarakat cenderung hanya tahu merk dagang obat tanpa tahu zat berkhasiatnya.
aespesoft adalah situs penyedia software klinik dan apotek, tapi sebisa mungkin situs ini juga menyediakan informasi lainnya yang berkaitan dengan apotek, sehingga bisa lebih bermanfaat bagi yang sekedar mampir mencari informasi tentang apotek atau mencari aplikasi program komputer yang bisa membantu manajemen pengaturan inventori atau keuangan apoteknya.
Obat adalah bahan atau panduan bahan-bahan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi (Undang-Undang Kesehatan No. 23 tahun 1992).
Obat jadi adalah obat yang sudah dalam bentuk siap pakai, dibedakan antara obat generik dan obat merek dagang. Obat generik adalah obat jadi terdaftar yang menggunakan nama generik yaitu nama obat internasional atau nama lazim yang sering dipakai. Penulisan obat generik menunjukkan :
1. Nama generik lebih informatif dari pada nama dagang
2. Memberi kemudahan pemilihan produk
3. Produk obat generik pada dasarnya lebih murah daripada produk nama dagang
4. Resep/order dengan nama generik mempermudah substitusi produk yang sesuai
Obat nama dagang adalah obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama pembuat atau yang dikuasakannya, dan dijual dalam bungkus asli pabrik yang memproduksinya. Sedangkan obat palsu adalah obat jadi yang diproduksi oleh pabrik obat yang tidak terdaftar, obat yang tidak terdaftar atau obat jadi yang kadarnya menyimpang 20 % atau lebih dari persyaratan yang ditentukan.
Penggolongan obat dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusinya. Penggolongan obat menurut Permenkes No. 917/1993 adalah :
1. Obat Bebas (lingkaran dengan warna hijau)
Obat bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas adalah lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
Contoh : Parasetamol
2. Obat Bebas Terbatas (lingkaran dengan warna biru)
Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam.
Contoh : CTM
3. Obat Keras dan Psikotropika (lingkaran dengan warna merah bertuliskan K didalamnya)
Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket adalah huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam.
Contoh : Asam Mefenamat
Obat psikotropika adalah obat keras baik alamiah maupun sintetis bukan narkotik, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Contoh : Diazepam, Phenobarbital
4. Obat Narkotika (lambang lingkaran dengan tanda plus merah)
Obat narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.
Contoh : Morfin, Petidin
Sebelum menggunakan obat, bacalah sifat dan cara pemakaiannya pada etiket, brosur atau kemasan obat agar penggunaannya tepat dan aman.
Pada setiap brosur atau kemasan obat selalu dicantumkan:
• Nama obat
• Komposisi
• Indikasi
• Informasi cara kerja obat
• Aturan pakai
• Peringatan (khusus untuk obat bebas terbatas)
• Perhatian
• Nama produsen
• Nomor batch/lot
• Nomor registrasi Nomor registrasi dicantumkan sebagai tanda ijin edar absah yang diberikan oleh pemerintah pada setiap kemasan obat.
• Tanggal kadaluarsa
Tanda peringatan selalu tercantum pada kemasan obat bebas terbatas, berupa empat persegi panjang berwarna hitam berukuran panjang 5 (lima) centimeter, lebar 2 (dua) centimeter dan memuat pemberitahuan berwarna putih
Untuk menetapkan jenis obat yang dibutuhkan perlu diperhatikan :
a) Gejala atau keluhan penyakit
b) Kondisi khusus misalnya hamil, menyusui, bayi, lanjut usia, diabetes mellitus dan lain-lain.
c) Pengalaman alergi atau reaksi yang tidak diinginkan terhadap obat tertentu.
d) Nama obat, zat berkhasiat, kegunaan, cara pemakaian, efek samping dan interaksi obat yang dapat dibaca pada etiket atau brosur obat.
e) Pilihlah obat yang sesuai dengan gejala penyakit dan tidak ada interaksi obat dengan obat yang sedang diminum.
f) Untuk pemilihan obat yang tepat dan informasi yang lengkap, tanyakan kepada Apoteker.
Cara Penggunaan Obat
a) Penggunaan obat tidak untuk pemakaian secara terus menerus.
b) Gunakan obat sesuai dengan anjuran yang tertera pada etiket atau brosur.
c) Bila obat yang digunakan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, hentikan penggunaan dan tanyakan kepada Apoteker dan dokter.
d) Hindarkan menggunakan obat orang lain walaupun gejala penyakit sama.
e) Untuk mendapatkan informasi penggunaan obat yang lebih lengkap, tanyakan kepada Apoteker.
Efek samping obat adalah setiap respons obat yang merugikan dan tidak diharapkan yang terjadi karena penggunaan obat dengan dosis atau takaran normal pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi.
Cara Penyimpanan Obat
1. Simpan obat dalam kemasan asli dan dalam wadah tertutup rapat.
2. Simpan obat pada suhu kamar dan terhindar dari sinar matahari langsung atau seperti yang tertera pada kemasan.
3. Simpan obat ditempat yang tidak panas atau tidak lembab karena dapat menimbulkan kerusakan.
4. Jangan menyimpan obat bentuk cair dalam lemari pendingin agar tidak beku, kecuali jika tertulis pada etiket obat.
5. Jangan menyimpan obat yang telah kadaluarsa atau rusak.
6. Jauhkan dari jangkauan anak-anak.
Tanggal kadaluarsa menunjukkan bahwa sampai dengan tanggal yang dimaksud, mutu dan kemurnian obat dijamin masih tetap memenuhi syarat. Tanggal kadaluarsa biasanya dinyatakan dalam bulan dan tahun. Obat rusak merupakan obat yang mengalami perubahan mutu, seperti :
1. Tablet
– Terjadinya perubahan warna, bau atau rasa
– Kerusakan berupa noda, berbintik-bintik, lubang, sumbing, pecah, retak dan atau terdapat benda asing, jadi bubuk dan lembab
– Kaleng atau botol rusak
2. Tablet salut
– Pecah-pecah, terjadi perubahan warna
– Basah dan lengket satu dengan lainnya
– Kaleng atau botol rusak sehingga menimbulkan kelainan fisik
3. Kapsul
– Perubahan warna isi kapsul
– Kapsul terbuka, kosong, rusak atau melekat satu sama lain
4. Cairan
– Menjadi keruh atau timbul endapan
– Konsistensi berubah
– Warna atau rasa berubah
– Botol plastik rusak atau bocor
5. Salep
– Warna berubah
– Pot atau tube rusak atau bocor
– Bau berubah
Dosis merupakan aturan pemakaian yang menunjukkan jumlah gram atau volume dan frekuensi pemberian obat untuk dicatat sesuai dengan umur dan berat badan pasien.
– Gunakan obat tepat waktu sesuai aturan pemakaian.
Contoh :
• Tiga kali sehari berarti obat diminum setiap 8 jam sekali
• Obat diminum sebelum atau sesudah makan
• Jika menggunakan obat-obat bebas, ikuti petunjuk pada kemasan atau brosur/leaflet
– Bila terlupa minum obat :
• Minumlah dosis yang terlupa segera setelah ingat, tetapi jika hampir mendekati dosis berikutnya, maka abaikan dosis yang terlupa dan kembali ke jadwal selanjutnya sesuai aturan.
• Jangan menggunakan dua dosis sekaligus atau dalam waktu yang berdekatan.
Hal-hal yang harus Diperhatikan
1. Kemasan/wadah Harus tersegel dengan baik, tidak rusak, tidak berlubang, tanggal kadaluarsa jelas terbaca.
2. Penandaan pada wadah
– Baca zat berkhasiat dan manfaatnya
– Baca aturan pakainya, misalnya sebelum atau sesudah makan
– Untuk pencegahan overdosis, jangan minum obat 2 kali dosis bila sebelumnya lupa minum obat
– Baca kontraindikasinya, Misalnya: tidak boleh diminum oleh ibu hamil/menyusui, tidak boleh diminum oleh penderita gagal ginjal
– Baca efek samping yang mungkin timbul
– Baca cara penyimpanannya
3. Bila ragu tanyakan pada Apoteker
4. Bila sakit berlanjut hubungi dokter
Software Klinik Dan Software Apotek
[Ad] Manajemen Inventori, Rekam medis, Billing dan Kasir/POS, Garansi Error Seumur Hidup Saya !
Harga Rp 2 Juta untuk software klinik dan Rp 950rb untuk software apotek, Silakan Mampir
www.aespesoft.com
Halo, saya mau bertanya, untuk tulisan diatas, daftar pustaka nya mana ya? Terimakasih
[Reply]
Agung Sagita Reply:
April 18th, 2017 at 8:38
ada di post nya
[Reply]