Site icon aespesoft.com

Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan Dan Bahan Medis Habis Pakai

Salah satu cara agar pelayanan apotek di klinik agar lebih efisien adalah menggunakan aplikasi komputer, salah satu penyedianya adalah situs ini, software tersebut adalah aplikasi komputer untuk apotek, penghalaman hampir 20 tahun dengan harga Rp 950rb, info lebih lanjut bisa kontak di halaman ini.

Didalam apotek, dalam hal penggunaan sediaan farmasi, alkes dan bahan medis, ada prosedur pengelolaannya yang diatur dalam PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK.

aespesoft adalah situs penyedia software klinik dan apotek, tapi sebisa mungkin situs ini juga menyediakan informasi lainnya yang berkaitan dengan apotek, sehingga bisa lebih bermanfaat bagi yang sekedar mampir mencari informasi tentang apotek atau mencari aplikasi program komputer yang bisa membantu manajemen pengaturan inventori atau keuangan apoteknya.

 Pengelolaan ini meliputi perencanaan,  pengadaan,  penerimaan,  penyimpanan, pemusnahan, pengendalian, pencatatan dan pelaporan.

A.  Perencanaan
Dalam  membuat  perencanaan  pengadaan  Sediaan  Farmasi,  Alat Kesehatan,  dan  Bahan  Medis  Habis  Pakai  perlu  diperhatikan  pola penyakit, pola konsumsi, budaya dan kemampuan masyarakat.

B.  Pengadaan
Untuk  menjamin  kualitas  Pelayanan  Kefarmasian  maka  pengadaan Sediaan Farmasi harus melalui jalur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

C.  Penerimaan
Penerimaan  merupakan  kegiatan  untuk  menjamin  kesesuaian  jenis spesifikasi,  jumlah,  mutu,  waktu  penyerahan  dan  harga  yang  tertera dalam surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima.

D.  Penyimpanan
1. Obat/bahan  Obat  harus  disimpan  dalam  wadah  asli  dari  pabrik. Dalam  hal  pengecualian  atau  darurat  dimana  isi  dipindahkan  pada wadah  lain,  maka  harus  dicegah  terjadinya  kontaminasi  dan  harus ditulis  informasi  yang  jelas  pada  wadah  baru.  Wadah  sekurang- kurangnya  memuat  nama  Obat,  nomor  batch  dan  tanggal kadaluwarsa.

2. Semua  Obat/bahan  Obat  harus  disimpan  pada  kondisi  yang  sesuai sehingga terjamin keamanan dan stabilitasnya.

3. Sistem  penyimpanan  dilakukan  dengan  memperhatikan  bentuk sediaan dan kelas terapi Obat serta disusun secara alfabetis.
4. Pengeluaran  Obat  memakai  sistem  FEFO  (First  Expire  First  Out)  dan FIFO (First In First Out)

E.  Pemusnahan  
1.  Obat  kadaluwarsa  atau  rusak  harus  dimusnahkan  sesuai  dengan jenis  dan  bentuk  sediaan.  Pemusnahan  Obat  kadaluwarsa  atau rusak  yang  mengandung  narkotika  atau  psikotropika  dilakukan oleh  Apoteker  dan  disaksikan  oleh  Dinas  Kesehatan Kabupaten/Kota.

Pemusnahan Obat selain narkotika dan psikotropika dilakukan oleh Apoteker  dan  disaksikan  oleh  tenaga  kefarmasian  lain  yang memiliki  surat  izin  praktik  atau  surat  izin  kerja.  Pemusnahan dibuktikan  dengan  berita  acara  pemusnahan  menggunakan Formulir 1 sebagaimana terlampir.

2.  Resep  yang  telah  disimpan  melebihi  jangka  waktu  5  (lima)  tahun dapat  dimusnahkan.  Pemusnahan  Resep  dilakukan  oleh  Apoteker disaksikan oleh sekurang-kurangnya petugas lain di Apotek dengan cara  dibakar  atau  cara  pemusnahan  lain  yang  dibuktikan  dengan Berita  Acara  Pemusnahan  Resep  menggunakan  Formulir  2 sebagaimana  terlampir  dan  selanjutnya  dilaporkan  kepada  dinas kesehatan kabupaten/kota.

F.  Pengendalian
Pengendalian  dilakukan  untuk  mempertahankan  jenis  dan  jumlah persediaan  sesuai  kebutuhan  pelayanan,  melalui  pengaturan  sistem pesanan  atau  pengadaan,  penyimpanan  dan  pengeluaran.  Hal  ini bertujuan  untuk  menghindari  terjadinya  kelebihan,  kekurangan, kekosongan,  kerusakan,  kadaluwarsa,  kehilangan  serta  pengembalian pesanan.  Pengendalian  persediaan  dilakukan  menggunakan  kartu  stok baik  dengan  cara  manual  atau  elektronik.  Kartu  stok  sekurang- kurangnya  memuat  nama  Obat,  tanggal  kadaluwarsa,  jumlah pemasukan, jumlah pengeluaran dan sisa persediaan.

G.  Pencatatan dan Pelaporan
Pencatatan dilakukan pada setiap proses pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat  Kesehatan,  dan  Bahan  Medis  Habis  Pakai  meliputi  pengadaan (surat  pesanan,  faktur),  penyimpanan  (kartu  stock),  penyerahan  (nota atau  struk  penjualan)  dan  pencatatan  lainnya  disesuaikan  dengan kebutuhan.  Beberapa hal ini sudah disediakan oleh fitur software apotek (www.aespesoft.com/software-apotek) buatan aespesoft, capture tampilannya bisa dilihat disini (https://aespesoft.com/software-apotek-akua-capture/).

Pelaporan  terdiri  dari  pelaporan  internal  dan  eksternal.  Pelaporan internal  merupakan  pelaporan  yang  digunakan  untuk  kebutuhan manajemen Apotek, meliputi keuangan, barang dan laporan lainnya.

Pelaporan eksternal merupakan pelaporan yang dibuat untuk memenuhi kewajiban  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan meliputi  pelaporan  narkotika  (menggunakan  Formulir  3  sebagaimana terlampir),  psikotropika  (menggunakan  Formulir  4  sebagaimana terlampir) dan pelaporan lainnya.

Untuk formulir formulir yang disebutkan ditulisan di atas bisa diambil di : Formulir1-4

Software Klinik Dan Software Apotek
[Ad] Manajemen Inventori, Rekam medis, Billing dan Kasir/POS, Garansi Error Seumur Hidup Saya !
Harga Rp 2 Juta untuk software klinik dan Rp 950rb untuk software apotek, Silakan Mampir
www.aespesoft.com

Exit mobile version