Salah satu cara agar pelayanan apotek di klinik agar lebih efisien adalah menggunakan aplikasi komputer, salah satu penyedianya adalah situs ini, software tersebut adalah aplikasi komputer untuk apotek, pengalaman hampir 20 tahun dengan harga Rp 950rb, info lebih lanjut bisa kontak di halaman ini.
Dari Permenkes No 9 tahun 2014, berikut adalah beberapa hal tentang klinik.
Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Instalasi Farmasi adalah bagian dari Klinik yang bertugas menyelenggarakan, mengoordinasikan, mengatur, dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan pembinaan teknis kefarmasian di Klinik.
aespesoft adalah situs penyedia software klinik dan apotek, tapi sebisa mungkin situs ini juga menyediakan informasi lainnya yang berkaitan dengan apotek, sehingga bisa lebih bermanfaat bagi yang sekedar mampir mencari informasi tentang klinik/apotek atau mencari aplikasi program komputer yang bisa membantu manajemen pengaturan inventori atau keuangan klinik/apoteknya.
Berdasarkan jenis pelayanan, Klinik dibagi menjadi:
a. Jenis Klinik Pratama
Klinik pratama merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus.
b. Jenis Klinik Utama.
Klinik utama merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.
Klinik dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan cabang/disiplin ilmu atau sistem organ. Ketentuan lebih lanjut mengenai Klinik dengan kekhususan pelayanan diatur oleh Menteri.
Klinik dapat dimiliki oleh Pemerintah, Pemda atau Masyarakat, untuk klinik masyarakat bisa oleh perorangan atau badan usaha tapi khusus yang menyelenggarakan rawat inap, harus didirikan oleh badan hukum.
Bangunan Klinik harus bersifat permanen dan tidak bergabung fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan, tidak termasuk apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis. Bangunan Klinik harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang usia lanjut.
Bangunan Klinik paling sedikit terdiri atas:
- ruang pendaftaran/ruang tunggu;
- ruang konsultasi;
- ruang administrasi;
- ruang obat dan bahan habis pakai untuk klinik yang melaksanakan pelayanan farmasi;
- ruang tindakan;
- ruang/pojok ASI;
- kamar mandi/wc; dan
- ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.
Software aespesoft untuk manajemen klinik biasanya diletakkan di ruang pendaftaran, ruang konsultasi, ruang administrasi dan ruang tindakan, tentunya karena menangani laboratorium dan apotek juga, bisa diletakkan di komputer yang ada di ruang-ruang tersebut (ruang obat), untuk penanganan ruang rawat, bisa di daftarkan saat pasien admisi, pemeriksaan sisa kamar tersedia juga di penuhi oleh aplikasi ini.
Khusus untuk Klinik rawat inap harus memiliki:
- ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan;
- ruang farmasi;
- ruang laboratorium; dan
- ruang dapur;
Jumlah tempat tidur pasien pada Klinik rawat inap paling sedikit 5 (lima) buah dan paling banyak 10 (sepuluh) buah dan wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan apoteker, Klinik rawat inap hanya dapat memberikan pelayanan rawat inap paling lama 5 (lima) hari. Apabila memerlukan rawat inap lebih dari 5 (lima) hari, maka pasien harus secara terencana dirujuk ke rumah sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prasarana Klinik meliputi:
- instalasi sanitasi;
- instalasi listrik;
- pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
- ambulans, khusus untuk Klinik yang menyelenggarakan rawat inap; dan
- sistem gas medis;
- sistem tata udara;
- sistem pencahayaan;
- prasarana lainnya sesuai kebutuhan.
Sarana dan Prasarana Klinik harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.
Penanggung Jawab teknis Klinik harus seorang tenaga medis dan Tenaga Medis ini hanya dapat menjadi penanggung jawab teknis pada satu klinik.
Ketenagaan Klinik rawat jalan terdiri atas tenaga medis, tenaga keperawatan, Tenaga Kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan sesuai dengan kebutuhan. Ketenagaan Klinik rawat inap terdiri atas tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga gizi, tenaga analis kesehatan, Tenaga Kesehatan lain dan tenaga non kesehatan sesuai dengan kebutuhan.
Tenaga medis pada Klinik pratama yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi sebagai pemberi pelayanan. Tenaga medis pada Klinik utama yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter spesialis dan 1 (satu) orang dokter sebagai pemberi pelayanan. Tenaga medis pada Klinik utama yang memberikan pelayanan kedokteran gigi paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter gigi spesialis dan 1 (satu) orang dokter gigi sebagai pemberi pelayanan.
Setiap Klinik mempunyai kewajiban:
- memberikan informasi yang benar tentang pelayanan yang diberikan;
- memberikan pelayanan yang efektif, aman, bermutu, dan non- diskriminasi dengan mengutamakan kepentingan terbaik pasien sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional;
- memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya TANPA meminta uang muka terlebih dahulu atau mendahulukan kepentingan finansial;
- memperoleh persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan (informed consent);
- menyelenggarakan rekam medis (disinilah pentingnya penggunaan aplikasi aespesoft software untuk klinik digunakan, untuk memudahkan pencatatan dan pencarian sejarah sakit dari pasien yang berkunjung ke klinik)
- melaksanakan sistem rujukan dengan tepat;
- menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
- menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
- memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
- melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki standar prosedur operasional;
- melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan fungsi sosial;
- melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan;
- menyusun dan melaksanakan peraturan internal klinik; dan
- memberlakukan seluruh lingkungan klinik sebagai kawasan tanpa rokok !
Software Klinik Dan Software Apotek
Manajemen Inventori, Rekam medis, Billing dan Kasir/POS, Garansi Error Seumur Hidup Saya !
Harga Rp 2 Juta untuk software klinik dan Rp 950rb untuk software apotek, Silakan Mampir
www.aespesoft.com