Site icon aespesoft.com

Hal-hal Tentang Klinik Mengenai Jenis, Persyaratan, Sarana Prasarana Dan Lainnya

Salah satu cara agar pelayanan apotek di klinik agar lebih efisien adalah menggunakan aplikasi komputer, salah satu penyedianya adalah situs ini, software tersebut adalah aplikasi komputer untuk apotek, pengalaman hampir 20 tahun dengan harga Rp 950rb, info lebih lanjut bisa kontak di halaman ini.

Dari Permenkes No 9 tahun 2014, berikut adalah beberapa hal tentang klinik.

Klinik  adalah  fasilitas  pelayanan  kesehatan  yang  menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.

Tenaga  Kesehatan  adalah  setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui  pendidikan  di  bidang  kesehatan  yang  untuk  jenis  tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Instalasi  Farmasi  adalah  bagian  dari  Klinik  yang  bertugas menyelenggarakan,  mengoordinasikan,  mengatur,  dan  mengawasi seluruh  kegiatan  pelayanan  farmasi  serta  melaksanakan  pembinaan teknis kefarmasian di Klinik.

aespesoft adalah situs penyedia software klinik dan apotek, tapi sebisa mungkin situs ini juga menyediakan informasi lainnya yang berkaitan dengan apotek, sehingga bisa lebih bermanfaat bagi yang sekedar mampir mencari informasi tentang klinik/apotek atau mencari aplikasi program komputer yang bisa membantu manajemen pengaturan inventori atau keuangan klinik/apoteknya.

Berdasarkan jenis pelayanan, Klinik dibagi menjadi:

a.  Jenis Klinik Pratama
Klinik  pratama  merupakan  Klinik  yang  menyelenggarakan  pelayanan  medik  dasar baik umum maupun khusus.

b.  Jenis Klinik Utama.
Klinik utama merupakan Klinik  yang  menyelenggarakan  pelayanan  medik  spesialistik  atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.

Klinik  dapat  mengkhususkan pelayanan  pada  satu  bidang  tertentu  berdasarkan  cabang/disiplin ilmu atau sistem organ.  Ketentuan lebih lanjut mengenai Klinik dengan kekhususan pelayanan diatur oleh Menteri.

Klinik dapat dimiliki oleh Pemerintah, Pemda atau Masyarakat, untuk klinik masyarakat bisa oleh perorangan atau badan usaha tapi khusus yang menyelenggarakan rawat inap, harus didirikan oleh badan hukum.

Bangunan  Klinik  harus  bersifat  permanen  dan  tidak  bergabung  fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan, tidak termasuk apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis. Bangunan  Klinik  harus  memperhatikan  fungsi,  keamanan, kenyamanan  dan  kemudahan  dalam  pemberian  pelayanan  serta perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang usia lanjut.

Bangunan Klinik paling sedikit terdiri atas:

  1. ruang pendaftaran/ruang tunggu;
  2. ruang konsultasi;
  3. ruang administrasi;
  4. ruang  obat  dan  bahan  habis  pakai  untuk  klinik  yang melaksanakan pelayanan farmasi;
  5. ruang tindakan;
  6. ruang/pojok ASI;
  7. kamar mandi/wc; dan
  8. ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.

Software aespesoft untuk manajemen klinik biasanya diletakkan di ruang pendaftaran, ruang konsultasi, ruang administrasi dan ruang tindakan, tentunya karena menangani laboratorium dan apotek juga, bisa diletakkan di komputer yang ada di ruang-ruang tersebut (ruang obat), untuk penanganan ruang rawat, bisa di daftarkan saat pasien admisi, pemeriksaan sisa kamar tersedia juga di penuhi oleh aplikasi ini.

Khusus untuk Klinik rawat inap harus memiliki:

  1. ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan;
  2. ruang farmasi;
  3. ruang laboratorium; dan
  4. ruang dapur;

Jumlah  tempat  tidur  pasien  pada  Klinik  rawat  inap  paling  sedikit  5 (lima) buah dan paling banyak 10 (sepuluh) buah dan wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan apoteker, Klinik  rawat  inap  hanya  dapat  memberikan  pelayanan  rawat  inap  paling lama 5 (lima) hari. Apabila memerlukan rawat inap lebih dari 5 (lima) hari, maka pasien harus  secara  terencana  dirujuk  ke  rumah  sakit  sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prasarana Klinik meliputi:

  1. instalasi sanitasi;
  2. instalasi listrik;
  3. pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
  4. ambulans,  khusus  untuk  Klinik  yang  menyelenggarakan  rawat inap; dan
  5. sistem gas medis;
  6. sistem tata udara;
  7. sistem pencahayaan;
  8. prasarana lainnya sesuai kebutuhan.

Sarana  dan  Prasarana  Klinik harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.

Penanggung Jawab teknis Klinik harus seorang tenaga medis dan Tenaga Medis ini hanya dapat menjadi penanggung jawab teknis pada satu klinik.

Ketenagaan  Klinik  rawat  jalan  terdiri  atas  tenaga  medis,  tenaga keperawatan,  Tenaga  Kesehatan  lain,  dan  tenaga  non  kesehatan sesuai dengan kebutuhan. Ketenagaan  Klinik  rawat  inap  terdiri  atas  tenaga  medis,  tenaga kefarmasian,  tenaga  keperawatan,  tenaga  gizi,  tenaga  analis kesehatan,  Tenaga  Kesehatan  lain  dan  tenaga  non  kesehatan  sesuai dengan kebutuhan.

Tenaga  medis  pada  Klinik  pratama  yang  memberikan  pelayanan kedokteran  paling  sedikit  terdiri  dari  2  (dua)  orang  dokter  dan/atau dokter gigi sebagai pemberi pelayanan.   Tenaga  medis  pada  Klinik  utama  yang  memberikan  pelayanan kedokteran  paling  sedikit  terdiri  dari  1  (satu)  orang  dokter  spesialis dan 1 (satu) orang dokter sebagai pemberi pelayanan.  Tenaga  medis  pada  Klinik  utama  yang  memberikan  pelayanan kedokteran  gigi  paling  sedikit  terdiri  dari  1  (satu)  orang  dokter  gigi spesialis dan 1 (satu) orang dokter gigi sebagai pemberi pelayanan.

Setiap Klinik mempunyai kewajiban:

  1. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan yang diberikan;
  2. memberikan  pelayanan  yang  efektif,  aman,  bermutu,  dan  non- diskriminasi  dengan  mengutamakan  kepentingan  terbaik  pasien sesuai  dengan  standar  profesi,  standar  pelayanan  dan  standar prosedur operasional;
  3. memberikan  pelayanan  gawat  darurat  kepada  pasien  sesuai  dengan kemampuan pelayanannya TANPA meminta uang muka terlebih dahulu atau mendahulukan kepentingan finansial;
  4. memperoleh persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan (informed consent);
  5. menyelenggarakan rekam medis (disinilah pentingnya penggunaan aplikasi aespesoft software untuk klinik digunakan, untuk memudahkan pencatatan dan pencarian sejarah sakit dari pasien yang berkunjung ke klinik)
  6. melaksanakan sistem rujukan dengan tepat;
  7. menolak  keinginan  pasien  yang  bertentangan  dengan  standar  profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
  8. menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
  9. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
  10. melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. memiliki standar prosedur operasional;
  12. melakukan  pengelolaan  limbah  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  13. melaksanakan fungsi sosial;
  14. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan;
  15. menyusun dan melaksanakan peraturan internal klinik; dan
  16. memberlakukan  seluruh  lingkungan  klinik  sebagai  kawasan  tanpa rokok !

Software Klinik Dan Software Apotek
Manajemen Inventori, Rekam medis, Billing dan Kasir/POS, Garansi Error Seumur Hidup Saya !
Harga Rp 2 Juta untuk software klinik dan Rp 950rb untuk software apotek, Silakan Mampir
www.aespesoft.com

Exit mobile version